

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kabupaten Katingan mendapat kunjungan kerja anggota DPR-RI Dapil Kalteng yakni Willy Midel Yoseph. Selain memberikan bantuan masker Willy dari Komisi VII DPR-RI juga mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor : 3 tentang Minerba tahun 2020, di ruang kerja Bupati Katingan, Kamis (23/7/2020).
“Yang sakral dan mejadi keluhan masyarakat yakni UU No.4 tentang Minerba tahun 2009 dan direvisi menjadi UU No.3 tentang Minerba tahun 2020,” kata Willy Midel Yoseph kepada KaltengEkspres.com, di Kasongan, Kamis (23/7/2020).
Dikatakannya, intinya masalah galian C wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Gubernur. Sementara obyek pembangunan itu sebagian besar berada di Kabupaten/Kota.
“Untuk itu, harus mengurus perizinan IUP baik batuan maupun tanah ke provinsi,” sebutnya.
Dijelaskannya, bahwa UU No.3 tentang Minerba tahun 2020 ini, akan diberlakukan 6 bulan ke depan yakni pada Bulan Desember 2020, sehingga nantinya ada 3 buah peraturan menteri ESDM (permen) untuk mengikuti UU No.3 ini.
“Harapan kita nantinya agar Permen ESDM ini mencantumkan aspirasi masyarakat tentang galian C, agar bisa dibagikan kewenangannya atas perintah UU, untuk Bupati dan Walikota, sehingga efisiensi dan efektifitas pembangunan di Kalteng dapat berjalan,” Kata Willy. (MI)