Sehari, Dua Budak Sabu Palangka Raya Diciduk Polisi 

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua budak sabu ditempat yang berbeda di Kota Palangka Raya.

Pelaku berinisial WA (42) ditangkap petugas di Jalan Jati Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya pada, Senin (21/7/2020) malam dengan barang bukti sabu seberat 2,5 gram.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial HD (30) diamankan di Jalan Virgo ll Kelurahan Menteng dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan didua lokasi berbeda, kemudian berhasil menangkap keduanya.

“Terhadap dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya. (am)

Berita Terkait