PANGKALAN BUN,KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu seberat 86,30 gram hasil sitaan dari pengungkapan kasus 11 tersangka pengedar. Kegiatan pemusnahan yang memimpin langsung Kapolres Kobar AKP E. Dharma Bahagia Ginting, di Mapolres Kobar Kamis (30/7/2020).
“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 86,30 gram dengan harga pergramnya Rp 2 juta, untuk total nilai uang keseluruhan Rp 172,6 juta,”ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bahwa barbuk sabu tersebut hasil giat anggota Satresnarkoba sejak April-Juli 2020 ini, dengan menangkap 11 orang tersangka yang rata-ratanya merupakan pengedar.
“Kepada masyarakat Kobar khususnya, kami imbau agar mendukung Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Apabila ada mengetahui segera laporkan, sehingga cepat ditangani,”imbau Kapolres.
Sementara itu terhadap para tersangka pihaknya menjerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (wir)