

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Syahdan alias Idan (33) tak menyangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kobar. Pria yang disebut-sebut memiliki prilaku LGBT, dan sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) akibat unggahan poto sedang asik menghisap sabu ini, terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kobar.
Ironisnya, ia meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kobar bukan karena ulah perbuatan mengupload poto sedang menghisap sabu, melainkan karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis pisau, lantaran saat hendak ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar, pria ini sempat melakukan perlawanan menggunakan pisau tersebut.
Kasatnarkoba Polres Koba AKP Kristanto Situmeang mengakui, jika tersangka Syahdan ditangkap bukan karena kasus narkoba. Itu disebabkan, karena saat dilakukan penangkapan di rumahnya tidak ditemukan barang bukti (barbuk) sabu. Melainkan, karena ulahnya melakukan perlawanan terhadap anggota dengan pisau.
“Akibat ulahnya ini, pelaku kita kenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”ungkap Kristanto kepada sejumlah awak media saat press release di Mapolres Kobar Selasa (6/3/2018).
Sementara itu dari pengakuan Syahdan, ia baru satu bulan terakhir menjadi pemakai narkoba. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya. Saat asik ngeplay memakai atau menghisap sabu, seorang temannya memoto dirinya secara diam-diam menggunakan handpone (hp) nya, setelah itu temannya tersebut mengupload poto dirinya melalui akun FB nya sendiri. Sehingga seakan-akan ia yang melakukan perbuatan tersebut.
“Bukan saya yang menguload poto, itu ulah teman saya saat itu. Saya sendiri tidak mengetahui jika poto disebarkan melalui akun saya sendiri. Karena itu saya merasa tidak terima ketika hendak ditangkap polisi,”beber Syahdan kepada sejumlah awak media. (hm)