Polisi Tangkap Penjual Surat Rapid Test Palsu

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Polisi Resort (Polres) Kobar menggelar press realease terkait perkara pemalsuan surat dokumen rapid test yang dilakukan lima komplotan pelaku, di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, dan dihadiri sejumlah unsur FKPD terkait.

“Modus para pelaku ini dengan cara menawarkan jasa pembuatan surat rapid test kepada para korban yang ingin melakukan perjalanan dari Kalbar ke pulau Jawa menggunakan kapal melalui pelabuhan Panglima Utar Kecamatan Kumai. Karena para korban tidak memiliki surat keterangan tersebut, akhirnya meminta kepada tersangka TM untuk membuatkannya,” ungkap Kapolres kepada awak media, Rabu (15/7/2020).

Saat itu lanjut Kapolres, tersangka TM meminta agar korban mengirimkan poto copy KTP. Selanjutnya tersangka mengirimkan poto copy tersebut kepada rekannya. Setelah dokumen jadi, tersangka TM mendatangi rumah tersangka SM.

Kemudian tersangka TM menyerahkan surat keterangan rapid test kepada korban untuk berangkat ke Jawa.

“Kepada korbannya, tersangka mengenakan tarif atau biaya 1 lembar surat keterangan rapid test palsu seharga Rp. 300 ribu,” ujar Kapolres.

Kasus ini terbongkar saat petugas melakukan pemeriksaan dan curiga terhadap calon penumpang yang akan menaiki kapal di Pelabuhan Panglima Utar. Ketika diminta menunjukan surat, diketahui bahwa surat tersebut palsu.

“Dari pengakuan para korban ini lah terungkap pelakunya. Pelaku mengaku memalsukan dokumen hasil rapid test karena usaha percetakan baleho selama ini sepi. Akibat ulahnya ini tersangka di jerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. (wir)

Berita Terkait