Polda Kalteng Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging di Katingan

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Direktorat Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang pelaku ilegal logging. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Katingan beberapa hari yang lalu.

Kasubdit Tipidter Polda Kalteng Kompol Sajarot melalui  Penyidik AKP Andika membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku ditangkap ini berjumlah 2 orang. Dari dua orang tersebut satu ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan pihak perusahaan HPH PT Hutan Mulya. Menindaklanjuti laporan ini pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan dua orang pelaku. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kalteng,”ungkap Andika, Rabu (1/6/2020).

Andika menjelaskan, bahwa dari laporan pihak perusahaan HPH PT Hutan Mulya, keduanya ini sudah sering melakukan pencurian kayu di areal lahan milik mereka. (am)

Berita Terkait