




KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas meringkus seoerang pelaku pengedar narkoba. Pelaku berinisial TK (35) warga Desa Tewai Baru Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas ditangkap karena mengedarkan sabu seberat 5,62 gram dan 8 butir pil ekstasi.
Ia ditangkap di Jalan Lintas Kuala Kurun – Palangka Raya tepatnya di sebuah gudang di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, Rabu (8/7/2020) malam.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihakanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gudang kosong di Desa Tewai Baru kerap digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang sesuai dengan laporan,”kata Untung, Jumat (10/7/2020) siang.
Saat dilakukan penggeladahan di badan ditemukan dua bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika bukan taman jenis sabu serta delapan butir narkotika jenis pil ekstasi. Barang bukti beserta tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolres Gunung Mas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. (am)