Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa Tetap Diproses Hukum

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Perbuatan asusila yang dilakukan oknum Kepala Desa Tewang Manyangen  berinisial Hen (47) dan dua perangkat desa Alw (39) serta Nik (24) sehingga menyebabkan Bunga (17) hamil  5 bulan  dipastikan tetap diproses hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhi dan Kabag Ops AKP Tommy,  saat menggelar jumpa pers,  di Mapolres Katingan Kamis (9/7/2020).

Menurut Kapolres, saat ini ketiga pelaku ini tetap di proses secara hukum, karena melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih dibawah umur, meski ada unsur suka sama suka.

Kapolres menjelaskan, bahwa sebenarnya pihak keluarga sempat melaporkan ke Kepala Desa Tewang Manyangen pada Senin (5/7/2020), terkait kasus ini, dan sang kades sempat menyarankan agar dilakukan sidang adat.

Namun setelah orang tua korban mengetahui dan mendengar pengakuan anaknya bahwa pelaku pencabulan ada 3 orang, dan salah satunya kepala desa dengan perangkatknya.

“Maka akhirnya orang tua korban dan kakaknya melaporkan kepolisi kejadian ini,” ucap Kapolres.

Sementara dari 3 orang pelaku ini, tidak saling mengetahui dan tak saling komunikasi dalam melakukan aksi bejatnya, terbongkarnya saat pemeriksaan di Polres Katingan.

“Meski suka sama suka, juga ada ancaman dan parahnya lagi korban dibawah umur,” terangnya.

Kendati  pelaku oknum Kades Hen (47) memberi sejumlah uang, sebanyak dua kali di TKP Kantor Desa dan di Losmen Eka Harap, tetap saja korban dibawah umur.

“Yang jelas 3 pelaku ini dengan korban tak ada hubungan kerabat atau keluarga, dan semua di proses hukum,” tegas Kapolres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan, Hen (47) beserta perangkatnya Alw (39) dan Nik (24) menyetubuhi korban yang masih dibawah umur sebanyak delapan kali.

Kades dan perangkatnya yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Katingan atas dugaan pencabulan terhadap Bunga (17) (bukan nama sebenarnya.red) sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2020. (MI)

Berita Terkait