

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Kriminal umum (Ditreskrimum) dari Subdit Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Polda Kalteng menangkap seorang ustadz bernama Firdaus Yahya (28). Ia ditangkap karena melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual terhadap salah seorang jemaah ruqyahnya, Rabu (15/7/2020) lalu.
Warga yang tinggal di Jalan Badak Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya ini ditangkap di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban pelecehan seksual berinisial IN (20).
“Modus pelaku ini bisa meruqyah dan mengeluarkan segala jenis jin didalam tubuh korban,”kata Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Hendra menjelaskan, bahwa korban berinisial IN (21) ini awalnya mengetahui pelaku dari media sosial Facebook. Saat itu korban melihat pelaku sering melakukan ceramah di majelis. Lalu ia berkomunikasi dengan pelaku kemudian korban janjian bertemu untuk dilakukan ruqyah.
“Pelaku memberikan syarat dengan korban agar saat ruqyah nanti tidak mengajak siapapun dan jangan menyampaikan cara pengobatan ruqyahnya ke orang lain,” ungkap Hendra Rochmawan.
Saat korban tiba di kediaman pelaku lanjut Hendra, pelaku langsung menyuruh memasukkan sepeda motor kedalam rumah dan mengunci pintu. Kemudian, pelaku memberitahu korban bahwa sudah banyak jin jahat yang bersarang ditubuhnya sehingga harus segera dibersihkan dengan cara ruqyah, jika tidak diobati maka korban akan celaka.
Pelaku menyuruh korban menutup mata dan mendengarkan suara ada barang jatuh yang merupakan tanda bahwa jin tersebut memberikan pesan yang bertulis “Aku mau lepas dari badan ikam asalkan mau diisap susunya,” ujar Hendra menirukan ucapan korban.
Saat itu lah tambah dia, pelaku melancarkan aksinya dengan menutup mata korban lalu melecehkannya secara perlahan-lahan.
Pelaku lalu berbaring dan bersebelahan dengan korban langsung memeluk tubuh dan meraba pipi serta mencium bibir korban mengetahui hal itu korban berontak dan langsung kabur.
Kasubdit IV Renakta memerintahkan Unit II untuk melakukan lidik dan segera menangkap pelaku. Panit II Ipda Fauziah bersama tim melakukan pemetaan terhadap pelaku mengingat TKP ruqyah selalu berbeda-beda hingga pada (14/7/2020) terindentifikasi keberadaan pelaku di Muara Teweh.
Kemudian tim yang dipimpin Ipda Fauziah melakukan penangkapan menuju tempat persembunyian pelaku. Karena pelaku mengatahui para korbannya mempublikasikan diakun facebook, tersangka ini berpindah tempat ke Puruk Cahu.
“Pengejaran terhadap pelaku selama dua hari dan berhasil diamankan petugas di rumah keluarganya di wilayah Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya,”tandas Kabid Humas. (am)