PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) M. Rusdi Gozali mengingatkan kepada sekolah yang ada di Kabupaten Kobar agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 ini.
“Sekolah tidak boleh dan dilarang untuk melakukan pungli kepada murid atau siswa baru maupun orang tua siswa dalam PPDB tahun ini. Karena sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kobar menjadi tanggung jawab pemerintah mulai dari seragam sekolah tingkat sekolah dasar (SD) hingga SMP,”ungkap Rusdi Gozali kepada awak media, Jumat (10/7/2020).
Untuk pengadaan baju seragam sekolah bagi siswa baru tahun ajaran 2020 -2021 ini, lanjut dia, pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan praktek pungli. Lantaran semuanya telah dijamin oleh Pemkab Kobar.
“Karena itu saya mengingatkan kepada seluruh sekolah dalam penerimaan siswa baru ini jangan coba coba melakukan pungutan liar, karena akan berhadapan dengan saber pungli,”ujarnya.
Rusdi menjelaskan, bahwa pendidikan merupakan salah satu program dari pemerintah daerah. Untuk itu pemerintah berupaya melengkapi sarana dan prasarana pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan di Kobar. Oleh sebab itu, para peserta didik dan orang tua murid tidak boleh dibebani dengan adanya sumbangan sumbangan yang sekiranya tidak perlu seperti uang bangku, pagar, karena semuanya telah dianggarkan. (wir)