Jual Sabu, Warga Gunung Mas Ditangkap Polisi

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Wahyu (29) warga Desa Tumbang Miwan RT 03 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

Ia ditangkap di Samping rumah Bapak Ian di Desa Tumbang Miwan RT 03 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas pada, Sabtu (18/7/2020).

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Setelah kita dapat laporan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,”kata Iptu Untung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan jumlah 7 paket seberat 1,84 gram yang disimpan diatas dompet milik pelaku.

“Kita berhasil menyita 1,84 gram sabu sebanyak 7 paket, dompet warna coklat, handphone dan uang Rp 2.425.000 yang diduga uang hasil penjualan,”ungkap Untung.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gunung Mas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya. (am)

Berita Terkait