

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Segala tuntutan masyarakat yang meminta adanya kebijakan khusus masyarakat peladang untuk membuka lahan dengan cara membakar telah mendapat jawaban, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) menjadi harapan masyarakat untuk dapat kembali berladang.
Namun, menurut Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon, bahwa Perda tersebut tidak dapat berjalan tanpa adanya Peraturan Gubernur (Pergub). Pasalnya, Perda tersebut hanya sebagai payung hukum, sementara Pergub yang mengatur secara teknis dan terperinci terkait Perda Dalkarla. Salah satunya seperti kriteria lahan yang diperbolehkan serta berapa luas lahan yang boleh dibakar oleh masyarakat.
“Perda ini tidak dapat berjalan tanpa adanya Pergub. Kan nanti aturan yang lebih teknisnya ada di Pergub. Mudah-mudahan Gubernur segera mengeluarkan Pergub tersebut, sebelum memasuki musim petani peladang membuka lahan,” kata Lohing Simon, Senin (13/7/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya perda tersebut, masyarakat tidak dapat serta-merta membakar lahan dengan bebas. Namun, tetap ada batasan yang mengatur masyarakat dalam membuka lahan. Seperti setiap Kepala Keluarga (KK) hanya diperbolehkan membakar seluas 2 hektare lahan.
“Jangan karena sudah ada Perda nya, lalu masyarakat dapat sesuka hati membakar lahan, tetap patuhi aturan dari pemerintah. Apabila melakukan pembakaran lahan, harus dijaga sampai api benar-benar padam. Jangan hanya membakar lalu ditinggal begitu saja. Itu yang bisa membuat api membesar dan merambat luas,” pungkasnya. (Ra)