PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Ruselita mengingatkan kepada para pemilik usaha jasa transportasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah wabah covid-19.
“Meski sudah resmi dibuka, tidak menutup kemungkinan terjadi penularan covid-19 jasa tranportasi jalur darat melalui kontak fisik antar penumpang,”ungkap Ruselita kepada awak media.
Untuk itu ia meminta kepada pihak jasa layanan agar memperketat beberapa persyaratan kepada para penumpang guna memberikan rasa aman serta antisipasi terjadinya penularan covid-19 saat di perjalanan.
Syarat-syarat yang bisa diberikan yaitu, wajib memiliki surat keterangan Rapid Test atau surat keterangan sehat bebas Influenza dari rumah sakit atau puskesmas.
“Sebelum keberangkatan dicek suhu tubuhnya oleh petugas PO dan terminal menggunakan Thermo Gun, kemudian menggunakan masker mulut dan hidung sebelum dan selama diperjalanan,” tandasnya. (Ra)