PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial TT (58) warga Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara (Aruta) dan PT (30) warga Kelurahan Pangkut hanya bisa pasrah saat diamankan anggota Polsek Aruta. Keduanya ditangkap karena melakukan pembakaran lahan di Desa Kerabu, Selasa (21/7/2020).
Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadillah mengatakan, pelaku TT tertangkap tangan pada saat anggota bersama tim Satgas Karhutla Kecamatan Aruta melaksanakan pemadaman kebakaran lahan di lokasi tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan kemudian dibawa ke Polsek Aruta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ditanya pelaku mengatakan sengaja membakar lahan tersebut,” ungkap Rahis.
Dari keterangan pelaku TT ini, terungkap bahwa ia sengaja membakar lahan karena diupah oleh pemilik lahan tersebut untuk membakar lahan seluas 5 hektar dengan imbalan sebesar Rp 2,5 juta per hektar. Berbekal keterangan pelaku ini, anggota kemudian bergerak cepat meringkus PT (30) di kediamannya di Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta.
“Pelaku TT melakukan penebangan hutan sejak pertengahan bulan puasa dan baru 2 hari ini melakukan pembakaran lahan dikarenakan cuaca yang mendukung. Luas yang sudah terbakar sebesar 4 Hektar dan sudah berhasil kami padamkan,” ujar Kapolsek.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 25 ayat (1) Pergub Kalteng Nomor 5 tahun 2003, tentang pengendalian hutan dan lahan. (wir)