PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk 4 orang yang terdiri-dari dua pria dan dua gadis salon yang kedapatan sedang pesta minuman keras (miras), di salah satu salon yang terletak di Jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo Sabtu (20/6/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari lokasi ini, anggota turut mengamankan barang bukti dua botol miras.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, keempatnya ini diciduk berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di salon setempat sering dijadikan tempat kumpul dan terindikasi tak mengimdahkan imbauan pemerintah.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung menerjunkan 6 regu pleton 2 untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Ketika anggota ke lokasi, menemukan ada empat orang di dalam salon, yakni dua orang wanita dan dua pria sedang pesta miras.
“Keempatnya langsung diamankan bersama barang bukti 2 botol miras ke Kantor Satpol PP Kobar untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,”ungkap Majerum.(hm)