Lamandau Mulai Berlakukan AKB di Sejumlah Tempat Perbelanjaan

Salah satu tulisan yang menerapkan AKB.

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Menyikapi semakin bertambahnya kasus positif covid-19 di Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mulai memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tempat perbelanjaan di Lamandau.

Rencananya, AKB akan dimulai pada Sabtu (6/6/2020) mendatang dan akan diterapkan di 3 tempat perbelanjaan di Kelurahan Nanga Bulik, yakni minimarket Al muna, Borneo Swalayan dan Mega Mart.

Rencana AKB ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana tertanggal 2 Juni 2020.

AKB yang dimaksud seperti tempat perbelanjaan wajib menyediakan tempat cuci tangan, akses keluar masuk hanya 1 pintu, pelayan atau petugas wajib memakai masker, membuat batas antrian dengan jarak 1.5 hingga 2 meter, melarang pelanggan yang tidak memakai masker untuk masuk dan menegur pelanggan yang melanggar batas antrian.

“Membatasi jumlah pengunjung di dalam tempat perbelanjaan agar tidak menumpuk/berkerumun (menyesuaikan luas tempat perbelanjaan) dan jika dirasa tempat perbelanjaan sudah penuh maka petugas menyetop pengunjung yang akan masuk tempat perbelanjaan secara bergiliran,” tulis surat edaran tersebut.

Selain itu, juga akan dipasang spanduk bertuliskan area wajib memakai masker, jika tidak menggunakan masker maka tidak dilayani. (cho)

Berita Terkait