Disidang Online, Pelaku Penganiaya Divonis 16 Bulan Penjara

Terdakwa saat menjalani sidang online Senin (15/6).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara  kepada terdakwa Samsul Hadi (32) warga Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada, atas kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri.

Vonis tersebut dijatuhkan MH PN Pangkalan Bun yang di Ketuai Heru Karyono, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, saat digelarnya sidang lanjutan di PN setempat, Senin (15/6/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

 

“Vonis ini lebih dijatuhkan karena terdakwa terbukti bersalah melanggara pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 406 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan,”ungkap Heru Karyono saat membacakan vonis. (wir)

 

Berita Terkait