Diimingi Ponsel, Bocah Berusia 11 Tahun Dicabuli Karyawan Sawit

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar, Selasa (16/6).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat ulah seorang pria berinisial JU (28). Ia tega mencabuli bocah yang masih berusia dibawah umur sebut saja Mawar (11) nama samaran, Kamis (11/6/2020) lalu. Akibat perbuatannya ini, karyawan perusahaan sawityang merupakan warga Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng ini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan tersebut berawal saat korban dibujuk rayu dengan cara akan membelikan korban ponsel. Setelah itu, korban diajak ke rumahnya yang berada di mess BJAP, Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Berdasarkan keterangan korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali di tempat yang sama dengan iming – iming akan dibelikan ponsel,” jelas Rendra kepada awak media, Selasa (16/6).

Tak terima dengan ulah pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ke Mapolres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya di Desa Sungai Pakit.

“Kini pelaku diamankan di Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya. (hm)

Berita Terkait