Dianggap Memenuhi Syarat, Tiga Raperda Segera Dikonsultasikan ke Provinsi

Buntok,KaltengEkspres.com – Setelah melakukan beberapa kali pembahasan dan pengkajian, terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pihak eksekutif, akhirnya DPRD Kabupaten Barito Selatan  (Barsel) menilai sudah memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan konsultasi dengan biro hukum pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu dekat.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel, Hermanes, kepada awak media seusai rapat pembahasan terkait tiga Raperda, bersama para kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, di kantor DPRD setempat, Selasa (23/6/2020).

“Pada prinsifnya kami DPRD sudah sepakat, karena (Raperda) yang diajukan oleh pemda, syarat-syarat untuk membuat suatu Raperda itu berjalan dengan baik,” terangnya.

Dijelaskan Hermanes, sebelumnya 3 buah Raperda tersebut disahkan menjadi Perda, maka  pihaknya berencana dalam waktu dekat, melakukan konsultasi dengan biro hukum pemprov, guna menyempurnakan ketiga raperda tersebut.

“Yang pasti dalam waktu dekat ini kami akan menghubungi biro hukum dulu, kapan mereka bisa bertemu dengan kami (DPRD) dan pemkab Barsel,” jelasnya.

Adapun ketiga Raperda yang dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel, H. Moch Yusuf Kalem dan Wakil Ketua DPRD Barsel, Hj. Enung Irawati tersebut, adalah Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata 2020-2035, Raperda Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing (rif).

Berita Terkait