



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Beredarnya isu akan dilaksanakannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Palangka Raya, mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Kuwu Senilawati.
Menurutnya, rencana pemberlakuan kembali PSBB tahap dua di Kota Palangka Raya patut dukung. Pasalnya, pelaksaan PSBB tahap pertama yang diharapkan dapat menekan angka kasus positif Covid-19, justru menunjukkan peningkatan yang signifikan. Karena itu, sebelum diberlakukan harus dipikirkan terlebih dulu dengan matang yakni dengan berkaca pada penerapan PSBB tahap pertama lalu.
Pasalnya, pada penerapan PSBB tahap pertama, masih terdapat masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PSBB. Hal tersebutlah yang menjadi pemicu munculnya klaster baru penyebaran covid-19.
“PSBB kita mendukung, pertama gini, kita melihat bahwa usai dilakukan PSBB tahap pertama, justru penyebaran nya itu signifikan meningkat. Jadi kalau memang nanti di terapkan PSBB tahap ke dua. Harus berkaca pada PSBB tahap pertama. Karena pada PSBB tahap pertama itu, pemerintah Kota Palangka Raya masih banyak kecolongan. Seperti para pedagang di pasar itu masih banyak yang tidak menggunakan masker, padahal sedang PSBB.” Kata Kuwu Senilawati, Senin (29/6/20)
Untuk itu lanjut dia, sebelum diterapkannya PSBB tahap ke dua, Pemerintah Kota Palangka Raya juga harus mempersiapkan sarana dan prasarana serta para petugas di lapangan. Seperti memberikan para petugas masker yang sesuai standar kesehatan, pelindung wajah, hingga sarung tangan.
Lantaran pada penerapan PSBB tahap pertama, para petugas hanya menggunakan masker. Bahkan, masker yang digunakan para petugas di lapangan bukan merupakan masker yang sesuai dengan standar kesehatan. Sehingga hal tersebut dinilai sangat beresiko bagi petugas untuk terpapar virus Covid-19.
Selain itu, penting juga untuk dilakukan bloking area. Sehingga memudahkan para petugas dalam memantau masyarakat yang berada di wilayah zona merah.
“Saya sepakat jika dilakukan bloking area. Jadi selama 14 hari itu, daerah-daerah yang masuk dalam zona merah, tidak boleh ada masyarakat yang keluar masuk. Kemudian di pusat keramaian seperti di pasar, sosialisasinya lebih di maksimalkan,”ujarnya.
Kemudian tambah dia, petugas yang terjun ke lapangan di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, paling tidak diberikan masker kesehatan, pelindung wajah dan sarung tangan. Pada PSBB pertama kemarin banyak petugas hanya menggunakan masker biasa saja. Padahal dana yang di siapkan untuk PSBB cukup besar kan. (Ra)