PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tujuh orang pemuda diciduk anggota Polresta Palangka Raya,. Mereka ditangkap karena kedapatan sedang pesta minuman keras (miras), di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kenari Kelurahan Palangka Kota Palangka Raya, Jumat (12/6/2020) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kanit SPKT 3 Aiptu Yudi Wahyudi menjelaskan, ketujuh pemuda tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di salah satu rumah karena memutar musik dengan keras hingga dini hari.
“Kita langsung menuju lokasi dan benar adanya kejadian itu. Tujuh orang langsung kita amankan,”ungkap Yudi Wahyudi.
Ia menjelaskan, ketujuh pemuda yang diamankan ini berinisial MK(20), J(24), H(23), ME(27), S(27), JL(25), dan A(20). Para pemuda ini semua dalam kondisi mabuk berat.
“Dari lokasi tersebut kita juga mengamankan barang bukti minuman keras jenis anggur putih 4 botol, dan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya,”tandasnya. (am)