

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo memutuskan memperpanjang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau hingga 30 hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya digelar rapat evaluasi terkait rencana berakhirnya status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (28/5/2020).
Bupati mengatakan, dengan diperpanjangnya status tanggap darurat ini maka setiap kegiatan tanggap darurat akan tetap berjalan, dan Pulang Pisau kembali waspada dengan adanya kasus baru.
“Demikian juga untuk kegiatan pos lapangan tetap dilaksanakan selama 24 jam. Untuk penganggaran akan disesuaikan dengan adanya perpanjangan status ini,” ungkap Edy.
Edy menjelaskan, saat ini Kabupaten Pulang Pisau masih berada di tengah-tengah daerah dengan memiliki jumlah kasus covid-19 meningkat cukup cepat.
“Kita yang berada di tengah-tengah Palangka Raya dan Kapuas yang memiliki jumlah kasus yang bertambah dengan cepat, tentu beresiko, sehingga kita terus akan memperketat pengawasan,”ujarnya.
Sementara pada rapat tersebut juga mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau. Selama status tanggap darurat, termasuk salah satunya adalah pengawasan di pos lapangan pada beberapa titik perbatasan. ”
Kita harus menjaga betul kondisi yang ada di Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana harapan gubernur,”tandas Edy. (din)