PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus seorang pria berinisial GR (56). Warga Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini ditangkap karena kedapatan sering menggelar pesta sabu di barakan yang terletak di Jalan H Abdul Azis Gang Dua Ribu, Selasa (26/5/2020) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di barakan tempat pelaku ini sering dijadikan pesta sabu.
Berbekal informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di barakan tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 3,29 Gram, dan 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca dan 1 unit ponsel.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar guna menjalani proses lebih lanjut. Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Juan Rabu (27/5). (hm)