

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kebakaran lahan akibat ulah oknum warga kembali terjadi di wilayah Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kobar. Kali ini pelakunya dua orang warga Desa Palih Baru. Dua warga pemilik lahan yang bersebelahan ditangkap anggota Polsek Kolam.
Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada awalnya anggota mengamankan NK (31) karena membuka lahan dengan cara membakar. Aksinya diketahui petugas setelah ditemukan adanya kemunculan hotspot melalui aplikasi Lapan, pada Rabu (27/5) pagi.
“Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan tracking (pelacakan) dari menuju titik hotspot dan pada lokasi yang berada di sebuah lahan pinggir Jalan Kyai Suring, RT 003 RW 001, Desa Palih Baru, Kecamatan Kolam. Kondisi lahan sudah tidak ada api hanya tersisa abu pembakaran,” ungkap Kapolsek.
Penyelidikan dilakukan, dan pada pukul 10.30 WIB aparat mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu buah korek api gas, sebilah parang, abu sisa pembakaran dan batang kayu sisa pembakaran.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pembakaran lahan yang dilakukannya tersebut bermula pada Selasa (26/5) pukul 08.30 WIB,” ujarnya.
Setelah mengamankan NK (31), Polsek Kolam juga menciduk pelaku pembakaran lahan lainnya. Pria berinisial IP (28) ini juga merupakan warga Desa Palih Baru. Lahan yang dibakar ternyata berdampingan dengan lokasi pembakaran yang dilakukan NK.
“IP diamankan pada hari yang sama dengan pelaku sebelumnya. Jadi saat mendatangi lokasi kejadian kebakaran lahan, kami ada menemukan lahan yang berdampingan juga ikut terbakar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan diketahui bahwa dibakar oleh pelaku IP (28),” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas, sebilah parang, abu sisa pembakaran dan batang kayu sisa pembakaran. “Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pembakaran lahan yang dilakukannya tersebut bermula pada Selasa (26/5) sebanyak dua kali yaitu pukul 08.30 WIB dan pukul 14.30 WIB,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah dia, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 Junto Pasal 69 ayat (1) Huruf H Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 ke -1 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (me)