Home / Kotim

Rabu, 6 Mei 2020 - 22:08 WIB

Empat Pelaku Judi Dagur Dibekuk Polisi

Keempat pelaku  saat menjalani pemeriksaan Selasaa (5/5).

Keempat pelaku saat menjalani pemeriksaan Selasaa (5/5).

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim meringkus empat orang warga berinisial TG, SU, HR dan AM yang sedang asik berjudi dadu gurak (dagur) di sekitar Jalan Antang Barat Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (4/5//2020) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Dari empat orang yang diamankan ini, satu diantaranya adalah seorang bandar. Dari keempat pelaku ini diamankan barang bukti uang senilai Rp 750 ribu beserta dengan satu set alat perjudian.

“Dari pengakuan para tersangka, dalam sebulan terakhir mereka sudah menggelar judi dadu gurak ini sekitar 10 kali,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Zaldi Kurniawan saat menggelar Pers Release, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Gubernur Dukung Pemekaran Provinsi Kotawaringin

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap empat pelaku ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa didaerah setempat sering terjadi permainan judi. Selanjutnya tim dari Satreskrim Polres Kotim langsung turun ke lokasi, dan berhasil meringkus empat orang pelaku perjudian.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kawasan Pelabuhan Sampit

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudiaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (RY)

Share :

Baca Juga

Kotim

Oleng, Mobil Exspander Hantam Pemotor dan Nyungsep ke Parit

Kotim

Karyawan PT. TASK Ditemukan Tewas Membusuk 

Kotim

Jelang Nataru, Harga Bahan Pokok di Sampit Mulai Naik

Kotim

Manfaatkan Fungsi Pos Terpadu Sebaik Mungkin

Kotim

Mahasiswi Kotim Tewas Ditabrak Lari Pengendara Mobil

Kotim

Gelapkan Truk, Sopir Diringkus Polisi

Kotim

Puskesmas Baamang Targetkan 32 Ribu Warga Divaksin

Kotim

Kantor Baru Kecamatan MB Ketapang Diresmikan