SAMPIT, KaltengEkspres.com– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim meringkus empat orang warga berinisial TG, SU, HR dan AM yang sedang asik berjudi dadu gurak (dagur) di sekitar Jalan Antang Barat Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (4/5//2020) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Dari empat orang yang diamankan ini, satu diantaranya adalah seorang bandar. Dari keempat pelaku ini diamankan barang bukti uang senilai Rp 750 ribu beserta dengan satu set alat perjudian.
“Dari pengakuan para tersangka, dalam sebulan terakhir mereka sudah menggelar judi dadu gurak ini sekitar 10 kali,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Zaldi Kurniawan saat menggelar Pers Release, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap empat pelaku ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa didaerah setempat sering terjadi permainan judi. Selanjutnya tim dari Satreskrim Polres Kotim langsung turun ke lokasi, dan berhasil meringkus empat orang pelaku perjudian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudiaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (RY)