

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pelaku berinisial MU (42) dan RA (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Delima Gang Palem Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Sabtu (29/5).
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pertama berinisial MU (42) berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu.
“Pelaku kita amankan dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,93 gram dalam tiga paket klip kecil siap edar yang disimpan didalam bungkus rokok,” ungkap Juan.
Tidak sampai disitu berselang beberapa jam, anggota Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.
Pelaku berinisial RA (35) warga Jalan Delima, RT 08 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat diamankan di rumahnya saat sedang menimbang sabu. Ketika mengetahui kedatangan petugas pelaku berusaha untuk melarikan diri.
“Pelaku diamankan dirumahnya dan pada saat akan dilakukan penangkapan berusaha untuk melarikan diri,” tutur Ipda Juan
Dari tangan pelaku petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa sabu didalam tas berwarna hitam yang berisi 21 paket sabu seberat 37,46 gram dan j mbali dilakukan penggeledahan petugas kembali menemukan lima paket sabu seberat 5,53 gram.
Untuk saat ini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 miliar,”tandasnya. (am/red)