SAMPIT, KaltengEkspres.com- Pernah merasakan pahitnya tinggal dibalik jeruji besi, rupanya tak membuat Julianur alias Iyan jera. Belum genap 2bulan setelah mendapat surat cuti atau bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II B Sampit pada 6 Maret lalu, residivis ini kembali berbuat ulah mencuri sepeda motor milik warga Kelurahan Ketapang.
“Pelaku ini adalah residivis, dengan kasus yang sama yakni curanmor, dan diketahui pelaku ini baru saja bebas bersyarat dari Lapass Klas II Sampit. Kini ai kembali berbuat ulah, bukannya jera,” ungkap Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Thomas Tortet, kepada awak media Selasa (5/5).
Menurut Kapolsek, sepeda motor yang dicuri tersebut di jual pelaku dengan harga Rp 2,5 juta kepada penadahnya bernama Nunung. Uang dari hasil penjualan motor tersebut telah digunakan pelaku untuk membeli sebuah handphone.
“Saat ini barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku yakni uang sebesar Rp. 500 ribu beserta satu buah handphone hasil dari penjualan motor curian tersebut,”ujarnya.
Sementara akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sementara penadahnya Nunung dikenakan pasal 480 tentang penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Ry)