KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial S (44) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Pria ini ditangkap polisi karena tega membacok adik iparnya H (43) menggunakan senjata tajam jenis mandau sehingga korban mengalami luka cukup serius di kepala, leher dan punggung.
Peristiwa pembacokan ini terjadi di samping rumah korban RT 01 Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, Sabtu (29/05/2020) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto dalam rilisnya mengatakan, penganiayaan tersebut berawal saat pelaku bertamu ke rumah korban, kemudian meminta bagi plastik pelindung tikus yang akan digunakan disawah.
Namun saat itu korban menolak, sehingga terjadi cek cok antara korban dan pelaku. Tak lama kemudian pelaku menyerang korban dengan sajam jenis mandau membacok bagian kepala, leher dan punggung korban yang mengakibatkan luka yang cukup serius.
“Seusai kejadian korban dibawa ke Puskesmas Pagatan II Desa Jaya Makmur untuk diberikan tertolongan medis. Namun karena luka cukup parah, akhirnya saat ini korban kembali dirujuk ke RSUD Murjani Sampit Kabupaten Kotim,”ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan untuk tersangka S setelah kejadian tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Katingan Kuala dan sekarang sudah di tahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan penganiayaan ini, pelaku dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman terancam hukuman 8 tahun penjara. (as/hm)