Home / Metro Palangka Raya

Senin, 27 April 2020 - 12:00 WIB

30 Orang Remaja Balapan Liar Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Rainmas Sabhara Back Bone Polda Kalteng melakukan pembubaran balapan liar di Jalan Murjani tepatnya di tikungan depan Sendys Kota Palangka Raya, Minggu (26/4/2020) malam. Dari lokasi ini anggota berhasil mengamankan 30 orang remaja.

Menurut informasi lokasi tersebut memang sering digunakan untuk balap liar oleh para remaja sehabis salat tarawih.

“Kita dapat informasi bahwa ada kerumunan anak muda yang sedang berkumpul dan melakukan balap liar di seputaran Jalan Murjani,” kata Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar.

Lebih lanjut Timbul menjelaskan, bahwa ketika anggota Rainmas dan Tim Satgas ll Pencegahan Covid-19 Ditsamapta Polda Kalteng tiba di lokasi banyak ditemukan tak menggunakan masker. Sehingga langsung dibubarkan. Bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan para pebalap yang berusaha kabur namun berkat kesigapan anggota puluhan anak muda ini berhasil diamankan.

“Sekitar 30 orang yang kita amankan dan 20 motor selanjutnya kita amankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng,”ungkap Timbul.

Baca Juga :  Nahas! Pejalan Kaki Tewas Disambar Dua Mobil

Pada kegiatan ini Ditsamapta Polda Kalteng bekerja sama dengan pihak Satlantas Polresta Palangka Raya.

“Jadi beberapa sepeda motor yang diamankan ini kita bawa ke Pos Satlantas Polresta untuk dilakukan penilangan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Puluhan Tahanan Lapas Kelas IIA Dipulangkan ke Rumah

Para pelaku balap liar sendiri didominasi oleh para remaja yang masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

“Kepada para remaja yang masih melakukan balap liar agar tidak diulangi lagi karena sangat menggangu masyarakat dan membahayakan diri sendiri nanti juga akan dipanggil orang tuanya masing-masing ke Mako Ditsamapta,” beber Timbul.

Dalam kesempatan ini Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar juga mengimbau agar mentaati peraturan pemerintah dan Kapolri tentang pencegahan Covid-19 yaitu wajib menggunakan masker dan menerapkan sosial distancing. (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Tukang Bangunan Tewas Usai Terjatuh dari Lantai Lima Hotel Swissbell

DPRD Kota

Perempuan Harus Ikut Berperan Dalam Pembangunan

DPRD Kota

Prioritaskan Guru Honorer Jadi ASN dan P3K

Metro Palangka Raya

Bawa Sabu, Oknum Ormas Diciduk Polisi

Metro Palangka Raya

Ngaku Wartawan, Pria Pirang Diciduk PolisiĀ 

DPRD Kota

Jadikan Museum Menarik Bagi Anak Muda

Metro Palangka Raya

Dua Sopir Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test Ditetapkan Tersangka

Metro Palangka Raya

Mantan Ketua KPU Sukamara Diganjar 1,6 Tahun Penjara