PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dua sopir truk pemalsu surat keterangan rapid test resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
AD dan AM sebelumnya tertangkap petugas Pos Lintas Batas di pos penjagaan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya pada, Kamis (16/7/2020) lalu.
Berdasarkan alat bukti dari pemeriksaan saksi ketiga temannya dan keterangan dari pihak perusahaan, keduanya terbukti bersalah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, dari hasil pemeriksan tersangka AM berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid tes palsu.
“Pemalsuan dilakukan dengan menscanning surat rapid tes asli yang pernah dilakukan sebelumnya,”kata Kompol Todoan Agung, Senin (27/7/2020) pagi.
Sementara itu tersangka AD bertugas membagikan surat keterangan rapid test palsu terhadap beberapa sopir yang lainnya yang dititipkan kepada AM.
Dijelaskannya Todoan, kedua tersangka ini sudah ditahan di Polresta Palangka Raya, sedangkan SU,MH dan ABM berstatus sebagai saksi.
“Penyidikan pemalsuan keterangan rapid test ditangani secara intensif karena sesuai dengan instruksi dari Kapolri dan kapolda Kalteng,”ungkap Todoan.
Diketahui sebelumnya, tersangka AM mengaku membuat surat rapid test ini pada tanggal (7/6/2020) lalu dengan membaawa empat karyawannya ke rumah sakit Siloam agar dilakukan rapid test.
Setelah itu tiga hari kemudian tersangka AM mempunyai cara untuk melakukan scanner surat keterangan yang asli setelah satu minggu dengan berbagai cara berhasil membuat surat rapid test palsu yang berlogo mirip surat keterangan aslinya dari Rumah sakit Siloam.
“Jadi cara ini adalah ide dari tersangka untuk membuat surat keterangan rapid test palsu lantaran keterbatasan anggaran karena setiap sopir wajib memiliki surat keterangan rapid test,”tandasnya. (am)