PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Kota Palangka Raya kembali memberikan asimilasi dan hak integrasi kepada sejumlah warga binaannya dalam melakukan pencegahan Covid-19 di dalam Lapas.
Hari ini, Selasa (7/4/2020) sore, sebanyak 20 tahanan dibebaskan. Hal ini adalah untuk menghindari penyebaran Virus Corona yang sudah disesuaikan oleh peraturan Kemenkumham Nomor 10 tahun 2020). Rasa bahagia dan lega tampak terlihat di raut wajah narapidana yang sebentar lagi akan menghirup udara bebas.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Palangka Raya Syarif Hidayat melalui Kasubsu Bimbingan Permasyarakatan dan Perawatan Agung Sutrisno mengatakan, terhadap narapidana yang dibebaskan ini adalah mendapat asimilasi untuk tinggal di rumah masing-masing dan tidak boleh sembarangan keluar rumah,” beber Agung Sutrisno.
“Ini semua sudah ada ketentuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan Asimilasi kepada Narapidana,” bebernya.
Kepada warga binaan yang sedang menjalani asimilasi tidak boleh berkeliaran di luar rumah dan wajib menaati peraturan pemerintah untuk menghindari penyebaran Virus Corona.
Pihaknya telah melakukan kebijakan untuk memberikan Asimilasi dan Hak Integrasi kepada Narapidana dan sampai saat ini sudah 64 yang dibebaskan.
“Untuk jumlah Narapidana di Lapas Kelas II A saat ini ada 686 tahanan dan nantinya akan dilakukan asimilasi kembali dengan jumlah 20 tahanan,” ungkapnya.
Diharapkan kepada seluruh narapidana bagi yang mendapatkan asimilasi di rumah masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan wajib menerapkan kelakuan yang baik. (am)