


KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pengurangan tunjangan kinerja (tukin) menuai berbagai komentar dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Katingan, ditambah lagi ketidakadilan penerimaan tukin menjadi gunjingan di kalangan ASN.
Bupati Katingan, Sakariyas didampingi Wakil Bupati Katingan, Sunardi NT.Lintang, Sekda Katingan, Nikodemus, Kepala Inspektorat Katingan, Megar Kadiskes Katingan, dr.Robertus Pramuria dan Kadisdik Katingan, M.Hasrun, bertemu dengan ASN dari kalangan tenaga profesi pendidikan dam kesehatan dalam Audensi bersama pemerintah daerah, di Gedung Salawah Pemkab Katingan di Kasongan, Senin (2/3/2020).
Salah seorang bidan mengatakan, bahwa dari hasil rapat mereka dan menolak peraturan bupati (Perbup) Nomor. 40 tentang tukin ASN. Karena mereka berpendapat, pemberian besaran tukin tak adil, lantaran mereka hanya menerima sebesar Rp.190 ribu perbulan, sedangkan tenaga penyuluh kesehatan menerima tukin Rp. 930 ribu perbulan.
“Sementara tugas bidan komplek, disamping melakukan tugas utama menolong persalinan, juga melakukan penyuluhan kesehatan dam sebagainya,”ungkap ASN yang tak bersedia disebutkan namanya.
Sementara Bupati Katingan, pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa tukin dan Tunjangan Lauk Pauk (TLP) kini dirubah menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dimana dalam pemberiannya telah dikonsultasikan dengan pihak menteri dalam negeri dan menteri keuangan.
” TPP ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tak boleh melebihi dari PAD,” sebutnya.
Pada tahun 2020 ini TPP ASN Pemkab Katingan sebesar Rp. 82 miliar, dan dalam waktu dekat ini akan dibayarkan. “Sementara TPP ini tak wajib ,” timpalnya.
Menurut Sakariyas, kalo dihapuskan dari TPP, tentunya uang sebesar Rp.82 miliar juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur daerah dan lebih kelihatan hasilnya.
“Tetapi saya ingin ASN sejahtera, masa dengan pengurangan TPP lalu ada yang mau demo, ” ujarnya.
Dirinya juga mempersilahkan ASN yang ingin mogok bekerja, gara-gara pemotongan TPP itu.
“Silakan saja demo dan mogok kerja, Tetapi ingat PP 53 tentang disiplin pegawai menunggu.” sebut Sakariyas kepada seluruh ASN yang hadir. (MI)