Tiga Pengedar Sabu Katingan Ditangkap Polisi

Satnarkoba Polres Katingan, kembali mengamankan tiga budak sabu dengan Barbuk 30,32 gram sabu. Foto : MI

KASONGAN, KaltengEkspres.com –  Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan dalam sepekan terakhir berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku berinisial Ir alias Heri (42) dan Ja (27) serta DW (24), ditangkap di lokasi  berbeda. Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat 30,32 gram.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwah di daerah setempat sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menangkap tersangka Ir alias Heri (42) di Jalan Baun Bango tepatnya di Taman Wisata Kum-Kum RT. 26 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.  Setelah dilakukan pengembangan didapati juga tersangka Ja (27) dan DW (24) yang berada di Jalan Tumbang Samba Km.02 RT.24, Desa Hampalit.

“Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumun 5 tahun penjara,”ungkapnya. (MI)

Berita Terkait
<