Spesialis Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polisi 

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AW (40) yang kerap beraksi di Kota Palangka Raya, Selasa (24/3/2020) Malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, bahea pelaku berinisial AW (40) diamankan di Jalan Tilung Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.

“Pelaku berhasil kita ringkus berkat informasi dari masyarakat dan juga hasil kerja keras anggota Resmob Polresta Palangka Raha,” kata Kompol Todoan Agung.

Dari informasi lanjut Todoan, barang bukti dua sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dan merah ini dicuri pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kota Palangka Raya pada, Minggu (21/3/2020) lalu.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 7 tahun penjara,”ungkapnya.

Pada kesempatan ini Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dilingkungan sekitar agar terhindar dari kejahatan. (am)

Berita Terkait