



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial BP (31) Warga Jalan Jadi Mulya Kelurahan Purwodadi Kecamatan Maliku diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Selasa (10/3/2020) malam.
Sabu sebanyak 5 paket berhasil disita petugas dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan. Pelaku diamankan di Jalan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini adalah hasil dari pengembangan pelaku lainnya yang sebelumnya telah diamankan.
“Pelaku ini kita amankan setelah temannya kita tangkap yang hanya berjarak beberapa jam saja,” kata Wahyu Edi, Rabu (11/3/2020) siang.
Adapun beberapa barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni, 5 paket sabu seberat 2 gram senilai Rp 8 juta, Handphone,Sepeda motor dan beberapa alat hisap sabu.
“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (am)