MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Pelarian seorang pria berinisial MR alias Datu (30) berakhir di Muara Teweh Kabupaten Baritu Utara. Jejak pelariannya terlacak sehingga berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Barut. Pelaku pembunuhan di tempat hiburan malam (THM) Samarinda Kalimatan Timur ini ditangkap di Jalan H Koyem Kelurahan Jingah, Senin (23/03/2020) sekira pukul 23.15 Wib.
Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, membenarkan, bahwa pihaknya telah menagkap seorang pria DPO Polsek Samarinda. Menurutnya, dari keterangan pihak Polsek Samarinda, pria tersebut merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan di THM pada tanggal 10 Maret, tepatnya di Jl. Suka Damai, THM Bukit Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Usai melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku langsung kabur dan Polsek setempat memasukkannya kedalam daftar Pencarian Orang (DPO). Berkat kerjasama dan informasi valid, persembunyiannya di Kota Muara Teweh terendus.
“Tempat persembunyiannya disini kita intai dan dilakukan penyisiran, pelaku berhasil kita tangkap. Sekarang sudah kita amankan selanjutnya diserahkan ke Polsek Samarinda, ” tegasnya.
Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(eni)