PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu berinisial JF (42), Minggu (22/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang menyebut bahwa di sebuah rumah di RT. 10 Jalan Pasir Putih Desa Sungai Kapitan sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah seperti yang disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai petani tinggal di Jl. Pasir Putih RT. 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kab. Kobar,” jelas Juan.
Dari rumahnya ini, selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti berupa 10 paket saabu dengan total berat kotor 3,41 gram, 1 buah bong, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 Miliar,” tandasnya. (yus)