Jalankan Bisnis Sabu, Kokom Terancam Hukuman Mati

Kokom tertunduk saat ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu. Foto : am

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Siti Komariah alias Kokom terancam hukuman mati karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang selama ini dijalankan oleh suaminya Saleh.

Wanita berumur 21 tahun ini memegang kendali dalam peredaran sabu selama suaminya mendekam di penjara. Kokom menjalankan bisnis ini bekerjasama dengan salah satu bos besar sabu di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut keterangan dari tersangka, ia mengedarkan sabu bersama suaminya sejak Juli 2019 lalu. Selama peredaran ini tersangka berkomunikasi melalui telpon dengan seorang bandar sabu yang sudah lama dikenalnya di wilayah Banjarmasin.

“Peredaran ini sudah lama kita pantau. Keberhasilan ini kita buktikan bahwa sarang narkoba kita gempur bersama bandarnya,” kata Dirsabhara Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto.

Perlu diketahui bahwa di tempat tersebut juga menyewakan ruangan serta alat hisap sabu dan harga sabu juga bervariasi. Di setiap loket penjagaan ada tugasnya masing-masing.

“Mereka berjaga di loket yang sudah ditentukan. Ada yang khusus menjuali sabu dan menyewakan alat hisap sabu,” imbuh Bonny.

Penetapan tersangka ini, lanjut Bonny, semua diakui oleh tersangka Kokom termasuk kepemilikan 11 paket sabu seberat 52,85 gram sabu, karena barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamarnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah hukuman mati,” tegas Bonny Djianto. (am)

Berita Terkait