PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resma menahan dua orang pegawai Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2020). Keduanya ditahan seusai ditetapkan tersangka atas keterlibat dalam kasus korupsi penyediaan dan pengelolaan prasarana sosial dan ekonomi di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tahun 2019 lalu.
Dua tersangka SKR dan SW sebelumnya telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor Kejati Kalteng dan hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi di tahan.
Kajati Kalteng Agung Mukri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rustianto, membenarkan hal tersebut. “Saat ini kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus korupsi,”jelas Rustianto.
Anggaran dana yang terserap dalam penyediaan pengelolaan, prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi terserap sebesar Rp 1,144 miliar ini digunakan untuk pengadaan barang berupa pembelian pupuk, obat hama dan bibit padi.
Berdasarkan dua alat bukti yang kuat kedua tersangka ini langsung dilakukan penahanan dan untuk kerugian masih belum bisa dipastikan karena menunggu hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan,”ungkapnya. (am)