Home / Metro Palangka Raya / Pemprov Kalteng

Senin, 23 Maret 2020 - 08:53 WIB

Antisipasi Covid-19, KPU Kalteng Tunda Tahapan Pilkada Kalteng

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim (tengah) dan anggota KPU lainnya. Foto : Ist

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim (tengah) dan anggota KPU lainnya. Foto : Ist

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menunda sejumlah tahapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sementara waktu. Hal ini menyusul merebaknya kasus Virus Corona (Covid-19) yang dinyatakan dalam situasi Tanggap Darurat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Penundaan ini juga menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Pusat No.179/PL/02/kpts/01/KPU/III/2020  serta Surat Edaran KPU No.8 Tahun 2020. Sehingga KPU Kalteng melakukan langkah-langkah pencegahan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Kalteng, KPU Kabupaten/Kota, penyelenggara adhoc serta masyarakat Kalteng umumnya.

Kebijakan penundaan tahapan Pilkada Kalteng ini tertuang dalam pres rilis yang ditandatangani Ketua KPU Kalteng, Hormain, tertanggal 22 Maret 2020.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, 750 Personel Satgas Diterjunkan

Dalam surat itu dijelaskan, KPU Kalteng melakukan kordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Civid-19 Provinsi Kalteng, Bawaslu Kalteng tanggal 22 Maret 2020. Hasilnya KPU Kalteng mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 16/PL.02.Kpt/02/Prov/III/2020 tentang penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dalam upaya pencegahan Covid-19.

Penundaan  tahapan Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 diantaranya penundaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada seluruh PPS bahwa keputusan pengangkatan yang telah ditetapkan akan dinonaktifkan sementara waktu.

Baca Juga :  UPT-PPD, Jasa Raharja dan Satlantas Razia Bersama

Sementara Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK yang sudah dilantik dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, agar sementara dinonaktifkan terhitung mulai tanggal 1 April 2020 dan diaktifkan kemudian, menunda pembentukan petugas pemutahiran daftar pemilih (PPDP), menunda pelaksanaan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, ketika dikonfirmasi terkait surat KPU Provinsi Kalteng mengatakan, segera menindaklanjuti dengan melakukan Pleno KPU Kota pada Senin (23/3/2020) pagi.

“Karena KPU sifatnya hirarki kita akan mengikuti sesuai petunjuk,” kata Ngismatul Choiriyah, Senin (23/3/2020) ketika dikonfirmasi via Whatsapp. (hs)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Teler Usai Nyabu, Warga Panarung Diringkus Polisi 

Metro Palangka Raya

Sengketa Tanah, Dua Warga Talaken Nyaris Duel 

DPRD Kota

Dewan Kota Janji Lebih Baik Tahun Ini

DPRD Kota

Masyarakat Perlu Terlibat Perangi Narkoba

Hukum Kriminal

Pria Bertato di Leher Nyaris Tewas Dibacok

Metro Palangka Raya

Tim Rainmas Bubarkan Kumpulan Pelajar Nongkrong Saat Jam Sekolah

DPRD Kota

Dewan Apresiasi Keberhasilan Pemko Raih 6 Kali WTP

Lintas Kalimantan

IKM Binaan PLN di Kampung Purun Serap Pengrajin Lokal