PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar berhasil membongkar transaksi narkoba di salah satu bengkel di Kota Pangkalan Bun, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari lokasi ini, polisi menangkap pemilik bengkel bernama Gunawan (44). Ia ditangkap karena menjadi pengedar sabu.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf Waigu mengatakan, pelaku bernama Gunawan (44) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ditangkap lantaran menyembunyikan satu paket sabu seberat 0,33 gram yang digulung (linting) menggunakan uang kertas pecahan Rp. 1.000.
Aksinya ini diketahui setelah tim Satresnarkoba Polres Kobar mendapat informasi bahwa di sebuah bengkel Motor Borneo (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti lainnya berupa satu pipet kaca berisikan sabu, bong, korek api dan ponsel merk Xiomi warna silver,”ungkap Juan.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yus)