Lima Fraksi DPRD Barsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Raperda

Buntok,KaltengEkspres.com – Lima fraksi DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada Rabu (26/2/2020) menyampaikan pandangan umum atas  empat buah Raperda yang disampaikan oleh Bupati Eddy Raya Samsuri ST pada hari sebelumnya.

Keempat Raperda dimaksud antara lain, Raperda tentang pencabutan Perda No 3 tahun 2016 tentang Pencabutan Perda  Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Rencana Pembangunan Industri, Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor serta Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Paripurna yang dilaksanakan di ruang Graha paripurna DPRD Barsel hari itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir HM Farid Yusran MM didampingi Wakil Ketua I, H Moh Yusuf SE MM dan Wakil Ketua II Hj Enung Irawati, serta dihadiri Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri ST, wakil Bupati Satya Titiek Atiyani Djodir, Kepala SOPD dan undangan lainnya.

Secara berurutan Lima fraksi menyampaikan pandangan umumnya, diawali oleh juru bicara Fraksi PDIP Tri Wahyuni, dilanjutkan kemudian Fraksi Golkar H Moh Yusuf SE MM selaku juru bicara Fraksi Golkar, Fraksi PKB juru bicara Rinto Rahman, Fraksi Nasdem Pembangunan Berkarya Juru bicara’ Nurul Hikmah, dan Fraksi Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan Rahmanto Rahman.

Ketua DPRD Ir HM Farid Yusran MM saat dibincang Kalteng Ekspres.com usai kegiatan mengatakan,  selain seluruh fraksi menyampaikan sepakat empat Raperda untuk dibahas,ada tambahan catatan dari dua fraksi meneruskan keluhan masyarakat serta mencermati keadaan, agar mendapat penjelasan dari pihak Eksekutif.

“Hal itu biasa, supaya masyarakat tahu, oh begini tindakan dan sikap Eksekutif ,tidak ada hal yang prinsip, namun perlu mendapatkan jawaban yang kongkrit” kata Farid.

Ia menjelaskan, pihaknya menginginkan agar pihak eksekutif tidak asal mengajukan Raperda,apalagi hal yang di ajukan itu bukan kewenangan daerah.

“Agar kita bisa fokus dengan tugas pokok dan kewenangan kita,” jelasnya.

Dikatakan Politisi PDIP itu, pihaknya mengharapkan pemerintah daerah untuk membuka kembali peraturan daerah yang ada, mana yang konsisten dilaksanakan dan mana yang belum sempat dilaksanakan agar dilaksanakan dan mana yang tidak sesuai lagi, agar di sesuaikan dan di ajukan kembali untuk disesuaikan.

“Jangan begitu diperdakan, disimpan saja tidak dilaksanakan. Contoh misalnya Perda tentang pencegahan dan penanggulangan Rabies, samapai saat ini ternyata Pemkab sepertinya lupa akan Perda itu,” katanya.

Masih dikatakan Politisi PDIP itu, persoalannya bila Perda itu dilupakan takutnya masyarakat kita banyak yang kena Rabies dan bila itu terjadi secara hukum Pemda yang bertanggung jawab terhadap penyakit tersebut karena ada perdanya dan masyarakat bisa menggugat itu, karena pemerintah ada aturan namun tidak dilaksanakan, sehingga masyarakat sakit.

“Kita mengingatkan kepada Bupati dan Eksekutif, agar laksanakan Perda – Perda itu secara konsisten dan konsekuen,” tandasnya. (rif).

Berita Terkait