



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Seorang wanita berinisal NO (27) terpaksa hafrus mempertangungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kobar. Wanita muda ini ditangkap karena menggelapkan uang nasabah perusahaan CV Sumber Bahagian senilai Rp 523 juta lebih.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting melalui Kasat Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, mengataka, aksi warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ini terungkap oleh Denny Kurniawan selaku Direktur CV. Sumber Bahagia, yang merasa curiga karena pelaku tak kunjung menyetorkan uang tagihan dari nasabah yang diterima oleh pelaku ke kantor.
Tak terima, pihak perusahaan membuat laporan kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. Setelah diamankan, barulah terungkap bahwa aksi pelaku ini dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
“Pelaku mengaku jika uang yang diterima dari nasabah tersebut dipakai sendiri oleh pelaku untuk keperluan pribadi atau untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,”ungkap Tri Wibowo kepada awak media.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (yus)