Fraksi PKB Pertanyaan Raperda Penyertaan Modal Bank Kalteng

Salah seorang anggota dewan saat menyampaika pandangan umm fraksinya saat digelar paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Katingan atas 9 raperda Senin (24/2/2020).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan mempertanyakan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif beberapa waktu lalu.

Salah satunya Raperda tentang penyertaan modal pada Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (BPK) dengan jangka waktu penyertaan modal yang cukup lama tahun 2019 hingga tahun 2029 medatang.  Fraksi PKB berpendapat jangka waktu penyertaan modal itu terlalu lalu, dan melebihi masa jabatan Bupati Katingan dan masa jabatan anggota DPRD Katingan yakni 2024.

“Seharusnya jangka waktunya tak melebihi masa jabatan Bupati maupun anggota dewan,” kata juru bicara fraksi PKB H.Hanafi usai membacakan pemandangan umum fraksi PKB.

Pasalnya, lanjut dia, didaerah lain penyertaan modal pada PT.Bank Kalteng itu jangka waktunya hanya satu tahun dan dievaluasi setiap tahun dalam penyertaan modal itu. Apa lagi usulan ini melebihi masa jabatan Bupati yang nota bene hanya sampai pada tahun 2023, terlebih penyertaan modal itu menyangkut uang daerah yang tak sedikit. (MI)

Berita Terkait
<