Disdik Kapuas Tegaskan Guru Kontrak Tak Dihapus

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr H Suwarno Muriyat

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Wacana penghapusan tenaga kontrak dan pegawai honorer oleh pemerintah pusat, ditepis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas. Menurut Kepala Disdik Kapuas Dr H Surwarno Muriyat, guru kontrak di Kabupaten Kapuas dipastikan tak dihapus.

Tenaga kontrak dan honorer khususnya guru yang mencapai 3.000 orang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas tetap dipertahankan.

“Khusus guru masih sangat dibutuhkan, malahan masih kekurangan tenaga guru,” ungkapnya, Senin (17/2) siang.

Ia menjelaskan, bahwa di Kabupaten Kapuas keberadaan tenaga honorer atau kontrak ini sangat kurang. Itu bukan hanya tenaga pengajar di wilayah pedesaan saja, tetapi juga yang akan mengisi jam pelajaran di wilayah perkotaan. Karena masih ada beberapa sekolah didaerah terpencil yang jumlah gurunya hanya dua orang saja dan statusnya masih tenaga kontrak.

Sedangkan untuk tahun ini pihaknya sudah menerima 400 orang guru kontrak. Penambahan guru kontrak itu untuk mengisi tenaga pengajar didaerah terpencil yang ada di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas.

“Jadi wacana penghapusan tenaga kontrak atau tenaga honorer yang sudah digaungkan oleh pemerintah pusat tidak bisa diterapkan di instansi pemerintah khususnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Artinya bukannya kita tidak ingin menerapkan keputusan pemerintah pusat, akan tetapi ditinjau dan di lihat serta disesuaikan dengan kebutuhan di daerah masing-masing,” tegas Suwarno.

Ia menambahkan, bahwa peraturan dari Kemendikbud saat ini untuk penggajian atau insentif bagi tenaga guru kontrak bisa diambil dari dana bos di masing-masing sekolah tempat mereka mengajar. Artinya kalau dari dana bos bisa di sisihkan untuk gaji tenaga kontrak setidaknya mengurangi beban Dinas.

“Kami berharap kepada seluruh tenaga kontrak yang bekerja dibawah naungan Dinas Pendidikan Kapuas supaya bekerja sebaik mungkin dan menjalankan tugasnya dengan ikhlas di manapun bertugas,” tandasnya. (di/hm)

Berita Terkait