Home / Pulang Pisau

Minggu, 23 Februari 2020 - 17:36 WIB

Bejat, Guru Honorer Gagahi Siswi SMP di Sekolah

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pulpisa Minggu (23/2/2020).

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pulpisa Minggu (23/2/2020).

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Perbuatan MA (26) seorang guru honorer di salah satu sekolah SMP di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau sungguh bejat. Pelaku tega merenggut keperawanan muridnya sendiri, sebut saja Bunga yang masih berusia dibawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat semua pelajar dan guru sudah pulang, di ruang siswa sekolah setempat, Jumat (21/2/2020) lalu.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono mengatakan, perbuatan asusila ini berawal saat korban dan teman sekolag prianya sedang duduk di sebuah tempat di lingkungan sekolah. Melihat korban beduaan dengan teman sekolah prianya, pelaku kemudian memanggil keduanya dengan pengeras suara agar masuk ke ruangan siswa.

Baca Juga :  ASN Kemenag Diminta Tak Abaikan 5 Nilai Budaya Kerja

“Saat dipanggil ini keduanya masuk ke ruangan dan pelaku langsung menyakan kepada keduanya terkait tuduhan bahwa keduanya telah pacaran,” kata Kapolres kepada awak media, saat press release di Mapolres Pulpis, Minggu (23/2).

Usai menanyai keduanya, korban kemudian disuruh pergi menunggu ke ruang UKS. Sementara, pelajar laki-laki disuruh bertahan di ruang kesiswaan bersama pelaku.

Saat itu murid laki-laki masih ditanyai atau diintrogasi oleh pelaku. Setelah selesai, pelaku kemudian menyuruhnya pulang. Sedangkan korban disuruh masuk ke dalam ruangan.

“Saat di dalam ruangan berduaan ini lah muncul hasrat pelaku untuk memperkosa korban. Ini ditambah dengan kondisi sekolah yang sudah sepi karena pelajar dan guru lainnya sudah pulang. Akhirnya, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh sembari memaksa melepas celana korban,”ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Polres Pulpis Berbagi Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Ketika dipaksa pelaku, lanjut Kapolres, korban tak berdaya, sehingga terpaksa menyerahkan keperawanannya direngut paksa oleh guru bejat tersebut. Usai kejadian korban yang tak terima melapor ke orang tuanya. Tak terima ulah pelaku orang tua korban langsung melapor ke Mapolres. Sehingga dengan cepat anggota langsung meringkus pelaku.

“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ad/hm)

Share :

Baca Juga

Pulang Pisau

Koramil Bahaur dan Polsek Kahayan Kuala Giat Semprot Disinfektan

Pulang Pisau

SDM Lokal Diprioritaskan dalam Program Food Estate

Metro Palangka Raya

Sugianto-Edy Kukuhkan Tim Kampanye Pulang Pisau

Pulang Pisau

Dua Korban Laka Mobil Tercebur Belum Ditemukan

Pulang Pisau

Kajari Pulpis Prioritas Tangani Tunggakan Kasus

Pulang Pisau

Gudang Obat Nyaris Berkobar

Metro Palangka Raya

Digigit Korban, Pelaku Gagal Perkosa Anak Dibawah Umur

Pulang Pisau

Tiga Komplotan Pencuri Laptop dan Penadah Dibekuk Polisi