Tiga Komplotan Pencuri Laptop dan Penadah Dibekuk Polisi

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Sebangau Kuala Sabtu (13/6).

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Jajaran Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau, meringkus tiga komplotan spesialis pencuri laptop berinisial BH (28), OB (20) dan NY (27), Jumat (12/6/2020). Selain tiga pelaku, anggota juga meringkus penadahnya berinisial HL (39). Dari tangan para pelaku ini diamankan barang bukti 11 unit laptop berbagai merek yang dicuri dari sekolah SMK-1 Persiapan Sebangau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan  mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dan satu penadah ini berawal saat pihaknya menerima laporan kasus pencurian dari pihak sekolah.

Menindaklanjuti, laporan ini pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui informasi bahwa ada warga yang menjual laptop  ke  perusahaan PT. Best Sebangau Kuala. Bergerak cepat, anggota langsung mendatang lokasi tempat penjualan laptop tersebut kemudian menangkap oknum penjual atau penadahnya berinisial HL, di  Perumahan PT. Bahaur Era Sawit Tama Afdeling 23 Blok N 74 Desa Sei Bakau Kecamatan Sebangau Kuala.

“Dari keterangan penadah terungkap barang tersebut dibeli dari ketiga pelaku. Saat itu juga kasus dikembangkan dan ketiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan,”ungkap Kapolsek, Sabtu (13/6) dalam rilisnya.

Ketika diintrogasi, penadah mengaku membeli 11 unit Laptop dari ketiga pelaku dengan harga 3,5 juta. Tak hanya mencuri 11 unit, ternyat saat kasus dikembangkan masih ada 5 unit laptop curian yang dijual ketiga pelaku di Kalsel.

“Saat ini ketiga pelaku pencurian dan satu orang penadah beserta barang bukti sebanyak 11 unit Laptop berbagai merk sudah diamankan di Polsek Sebangau Kuala untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”tandasnya. (hd)

Berita Terkait