PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial SR diringkus anggota Polres Pulang Pisau dan Polsek Bahaur. Pria tersebut diamankan lantaran hendak memperkosa anak di bawah umur sebut saja Mawar (10).
Peristiwa ini terjadi di Desa Cemantan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Senin (25/1/2021).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifieanto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.
“Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku,”ungkap John Digul, Selasa (26/1/2021) sore.
Dari keterangan keluarga, lanjut Jhon, pelaku ini awalnya datang ke warung orang tua korban dan memesan kopi serta kue. Saat itu di warung hanya ada korban, karena kedua orang tuanya telah pergi keluar.
Melihat korban sendiri ini, pelaku langsung mendatangi korban yang saat itu sedang berada di dapur membuat kopi pesanannya. Karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban, pelaku langsung melancarkan aksinya hendak menyetubuhi korban.
“Saat itu korban melawan dengan menggigit pipi pelaku yang sudah setengah telanjang, sembari berteriak minta tolong sehingga membuat pelaku ketakutan dan langsung kabur lewat pintu belakang rumah korban,”ujarnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (am)