Dua Pemuda Diciduk Menyimpan Sabu

Dua pelaku saat diamankan di Mako Sabhara Polda Kalteng Kamis (9/1/2020).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Penggerebekan sarang perjudian yang dilakukan Direktorat Samapta Bhayangkara (Ditsabhara) Polda Kalteng berhasil mengamankan sepuluh orang dua diantaranya kedapatan membawa sabu-sabu.

Dua pemuda diantaranya  berinisial AD (27) dan AS (25)  saat dilakukan penggeledahan, ternyata menyimpan satu paket sabu dengan berat 0,24 gram didalam tas kecil miliknya.

Kedua pria ini langsung diamankan ke Mako Sabhara untuk dilakukan pendataan bersama delapan orang lainnya. Selanjutnya kedua pria ini di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Kedua pelaku ini sebenarnya diamankan Ditsabhara Polda Kalteng dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,”jelas Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi, Jumat (10/1/2020) pagi.

Diceritakannya Wahyu, bahwa keduanya diamankan saat sedang berjudi di Jalan Darmo Sugondo tepatnya di terminal angkot,Kamis (9/1/2020) sore, yang dilakukan Ditsabhara Polda Kalimantan Tengah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (am)

Berita Terkait
<