PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Palangka Raya meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan G.Obos XIX Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Kamis (5/12/2019) siang.
Ketiga pelaku yang dua diantaranya masih di bawah umur ini berinisial AB (14), RM (15) dan satu dewasa berinisial AF (34).
Dalam melancarkan aksinya modus ketiga pelaku ini mengincar motor yang sedang terparkir tanpa dikunci stang. Kemudian motor di dorong selanjutnya di ganti cat warna dan plat nomor.
“Mereka merubah semua cat kendaraan dan plat nomor dan selanjutnya motor tersebut di jual dengan harga murah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Nandi Indra Nugraha, Sabtu (7/12/2019) siang.
Motor yang sudah tidak sesuai dengan bentuk awal lanjut Nandi, di posting di media sosial facebook lewat forum jual beli online Palangka Raya.
Dari tangan ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor antara lain Yamaha Mio warna hitam KH 6277 FO, dan Honda beat warna putih merah dengan plat nomor KH 2937 TT, Suzuki satria F warna biru serta Honda scopy warna hitam tanpa plat nomor.
“Kini para pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (am)